Menkeu Bambang Brodjonegoro/ANT/Imar Patrizki
Menkeu Bambang Brodjonegoro/ANT/Imar Patrizki

Menkeu Sebut Uang Muka Mobil Pejabat Masih Utuh

Desi Angriani • 14 April 2015 05:40
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, belum ada pejabat yang menerima tunjangan uang muka mobil sejak Presiden Jokowi meneken maupun mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 itu.
 
Ia memastikan, hingga kini uang negara yang dialokasikan untuk tunjangan kendaraan perseorangan tersebut masih utuh.
 
"Ya emang itu Perpres umurnya berapa hari? Emang sempet nerima? Ya belumlah," kata Bambang seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/5/2015) malam.

Bambang merasa heran saat wartawan mempertanyakan isi Perpres Nomor 42 tahun 2015 tentang pengembalian uang muka mobil yang diterima pejabat. Pasalnya, isi perpres yang sengaja diterbitkan untuk mencabut Perpres Nomor 39 tahun 2015 ini tampak wajar.
 
"Itu umurnya baru berapa hari. Itu standar pembuatan Perpes, kalo ada sesuatu yang dibatalkan berarti yang sudah diberikan harus dikembalikan. Itu standar penulisan," ungkap dia.
 
Sebelumnya, Jokowi mengaku khilaf telah mengesahkan Perpres kenaikan uang muka pembelian mobil secara pribadi untuk pejabat pada 20 Maret 2015.
 
Kemudian Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 42 tahun 2015  untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015. Kini, peraturan mengenai tunjangan uang muka mobil pejabat kembali menggunakan perpres lama era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Dalam perpres lama Nomor 68 Tahun 2010 itu, fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan