Jakarta: Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie belum bisa memastikan kehadiran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar hari ini. Peluang kehadiran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut masih terbuka.
"Mungkin datang, mungkin enggak," ujar Aburizal di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto juga enggan memastikan apakah Gibran bakal hadir di Rapimnas Golkar. Ia meminta awak media memantau langsung.
"Kita lihat nanti," singkat Airlangga.
Nama Gibran santer bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu diisukan akan pindah partai menjadi kader Partai Golkar agar dapat diterima oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Nama Gibran semakin menguat bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi karpet merah buat Gibran usai mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, capres-cawapres wajib berusia minimal 40 tahun. Lewat putusan MK, mereka yang belum genap berusia 40 tahun boleh jadi capres-cawapres, asal sudah atau sedang menjadi kepala daerah hasil pemilihan umum.
Jakarta: Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie belum bisa memastikan kehadiran Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar hari ini. Peluang kehadiran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut masih terbuka.
"Mungkin datang, mungkin enggak," ujar Aburizal di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto juga enggan memastikan apakah Gibran bakal hadir di Rapimnas Golkar. Ia meminta awak media memantau langsung.
"Kita lihat nanti," singkat Airlangga.
Nama Gibran santer bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu diisukan akan pindah partai menjadi kader Partai Golkar agar dapat diterima oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Nama Gibran semakin menguat bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di
Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi karpet merah buat Gibran usai mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, capres-cawapres wajib berusia minimal 40 tahun. Lewat putusan MK, mereka yang belum genap berusia 40 tahun boleh jadi capres-cawapres, asal sudah atau sedang menjadi kepala daerah hasil pemilihan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)