"Maka terbuka dua langkah hukum," kata juru bicara (Jubir) Kubu Moeldoko, M Rahmad dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 24 November 2021.
Baca: Moeldoko Kembali Keok, PTUN Tolak Gugatan Pengajuan Pengesahan KLB
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Langkah hukum yang dimaksud, yakni memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali gugatan ke PTUN. Selain itu, kubu Moeldoko berpeluang menggugat putusan penolakan PTUN di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menurut M Rahmad, PTUN menyatakan gugatan Moeldoko cs bukan ditolak, melainkan cacat formil atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Gugatan dinyatakan NO karena ada kekurangan saat pendaftaran sehingga tidak dapat diterima.
"Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," ungkap Rahmad.
Sehingga, pihaknya bisa memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali ke PTUN Jakarta. PTUN memutuskan gugatan pengajuan pengesahan KLB Demokrat Deli Serdang pada Selasa, 23 November 2021. Majelis hakim memutuskan menolak permohonan penundaan objek sengketa dari pihak penggugat.