Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MI/Susanto.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MI/Susanto.

Bamsoet Sebut Penyebar Petisi Soal Taplak Meja Kulit Harimau Bisa Dijerat UU ITE

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2023 14:27
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons petisi soal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut soal taplak meja harimau miliknya. Penyebar petisi itu dinilai bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Jika ternyata tidak benar, penyebar petisi bisa dikenakan UU ITE," ujar Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Februari 2023.
 
Bamsoet menanggapi santai soal petisi itu. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mengatakan bahwa kulit harimau yang diprotes tersebut merupakan tiruan.

"Bagian kepala dicetak/terbuat dari resin atau kayu yang diukir. Mulai dari taring, gigi, lidah (mulut), rahang sampai tengkorak kepala. Lalu dilapis bahan wol atau kulit kambing atau sapi lalu dilukis sesuai keinginan. Loreng, tutul atau polos," ucap Bamsoet.
 

Baca: Muncul Petisi Desak KLHK Periksa Taplak Meja Kulit Harimau, Bamsoet: Silahkan Saja


Sebelumnya, beredar foto penggunaan taplak meja diduga kulit harimau asli yang dimiliki Bamsoet. Dinamika terkait kebenaran taplak meja tersebut pun terjadi. Akun atas nama Fendra Tryshanie membuat petisi di situs change.org agar KLHK menindak hal tersebut.
 
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui KLHK untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan kepemilikan satwa lindung, maupun awetan satwa lindung, khususnya awetan kulit harimau sumatera yang dijadikan taplak meja di ruangan ketua MPR RI,” demikian dikutip dari Petisi yang dibuat Fendra Tryshanie, Kamis, 9 Februari 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan