Anggota KPU Idham Holik. (Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)
Anggota KPU Idham Holik. (Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

Berkas Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Belum Lengkap, KPU: Tidak Lanjut Verifikasi Administrasi

Kautsar Widya Prabowo • 14 Agustus 2022 00:55
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 10 partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka diberikan waktu melengkapi berkas hingga Minggu, 14 Agustus 2022.
 
"Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Agustus 2022. 
 
Idham menegaskan apabila dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak lengkap, pihaknya tidak akan melanjutkan parpol itu ke tahap berikutnya. Yaitu pada tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Kendati demikian, Idham memastikan pihaknya tidak dapat membeberkan kendala yang dialami 10 parpol tersebut sehingga berkasnya belum lengkap. Sebab, menyangkut kerahasiaan data pribadi. 
 

Baca: Pencantutan Nama oleh Parpol, Bawaslu: Berpotensi Sebabkan Sengketa Pemilu


Selain itu, saat ini tercatat sudah ada 21 parpol yang dinyatakan berkas calon peserta Pemilu 2024 telah lengkap. Parpol tersebut tengah dilakukan verifikasi administrasi.
 
Secara keseluruhan, KPU mencatat total ada 31 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.Namun, hanya 21 pendaftar yang sudah dinyatakan melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.
 
Sedangkan, 10 partai politik yang belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Parsindo, Partai Pelita, dan Partai Kongres. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan