Suasana Sidang Paripurna DPD RI--Metrotvnews.com/Anggi Tondi Martaon
Suasana Sidang Paripurna DPD RI--Metrotvnews.com/Anggi Tondi Martaon

Farouk Cabut Putusan Sidang Paripurna DPD RI

Anggi Tondi Martaon • 03 April 2017 22:18
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mencabut putusan sidang paripurna terkait Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014. Putusan tentang masa jabatan pimpinan mencapai 5 tahun ini memicu kericuhan.
 
"Kita cabut, kita lanjutkan (sidang paripurna)," kata Farouk di ruang sidang DPD, Senayan, Jakarta, Senin 3 April 2017.
 
Mayoritas anggota DPD RI tak terima putusan sidang paripurna yang sudah diketuk oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. Keputusan itu dianggap disahkan tanpa meminta persetujuan senator yang hadir dalam sidang tersebut.

"Hemas secara sengaja buat kecelakaan demokrasi. Kejahatan orang-orang yang mempraktikan cara-cara feodalisme," ucap Senator asal Maluku Utara Basri Salama.
 
Meski sudah mencabut aturan tersebut, Farouk kembali  diinterupsi. Beberapa anggota DPD RI mempertanyakan agenda sidang yang sebelumnya diperdebatkan oleh mayoritas senator.
 
Farouk kemudian menskor sidang beberapa menit. Dia mengajak anggota DPD RI melakukan lobi terkait agenda sidang. Belasan anggota DPD RI melakukan pembicaraan dengan Farouk disamping meja pimpinan. Sekitar beberapa menit, anggota DPD kembali ke meja masing-masing dan Farouk melanjutkan sidang.
 
"Karena lobi-lobi cukup sulit, maka sidang diskor selama satu jam untuk lobi lebih lanjut," sebut Farouk sambil mengetuk palu.
 
Agenda yang diperdebatkan mayoritas anggota yaitu terkait hasil Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI tanggal 2 April 2017 terkait pemilihan pimpinan. Berdasarkan Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan DPD RI hanya selama 2,5 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan