Ketua DPR Setya Novanto--Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPR Setya Novanto--Antara/Yudhi Mahatma

Komisi II Bakal Konsultasi ke MA soal Sengketa Pilkada

Githa Farahdina • 05 Februari 2015 11:31
medcom.id, Jakarta: DPR masih membahas revisi Undang-UndangPilkada. Salah satu yang menjadi fokus adalah soal penanganan sengketa Pilkada.
 
Dalam UU Pilkada disebut, sengketa Pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi tapi dikembalikan ke Mahkamah Agung. DPR masih terus mendalami pasal yang mengatur hal tersebut.
 
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, DPR akan meminta masukan kepada instansi terkait soal ini.

"Pimpinan Komisi II akan konsultasi ke MA hal-hal yang berkaitan teknis, keputusan-keputusan dan masalah transisi yang saya lihat antara MK dan MA," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
 
Ada banyak hal yang harus dibahas dan dijalani. Setnov yakin, MA lebih banyak tahu terkait itu. Untuk itulah Novanto menegaskan, Komisi III perlu secepatnya bertemu MA.
 
"Segera konsultasi agar segera ketemu, datang di MA, jadi sesuai, sehingga tidak merugikan," terangnya.
 
UU Pilkada berasal dari Perppu Pilkada yang disahkan. Pascapengesahan, DPR menilai UU tersebut perlu direvisi. Beberapa pasal, seperti halnya Pasal 157 ayat (1) yang mengatur soal penanganan sengketa Pilkada.
 
Pasal itu berbunyi; “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung”.
 
Pengembalian sengketa Pilkada ke MA justru menimbulkan polemik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan