medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo menghapus 10 lembaga non-struktural. Menurutnya, pembubaran tersebut mampu mengurangi beban anggaran negara.
"Lembaga semi negara ini jumlahnya dikurangi, bahkan semua dihapus karena harusnya institusi inti yang berperan, bukan semi negara. Kadang-kadang tidak berkoordinasi. Kalau itu bisa dikurangi banyak cost negara yang balik," kata Fahri di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Politikus PKS ini mencontohkan, salah satu lembaga yang dihapus adalah Komisi Hukum Nasional (KHN). Menurutnya, lembaga tersebut sudah terwakili dengan adanya penasehat hukum presiden.
"Penasehat presiden ada Menkumham, Jaksa Agung, tempelkan saja, dan itu supaya kita berhemat. Saya setuju dengan Pak Jokowi, tapi kaji lagi," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) 4 Desember 2014 untuk membubarkan 10 Lembaga non-struktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Adapun 10 lembaga yang sudah dibubarkan tersebut:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo menghapus 10 lembaga non-struktural. Menurutnya, pembubaran tersebut mampu mengurangi beban anggaran negara.
"Lembaga semi negara ini jumlahnya dikurangi, bahkan semua dihapus karena harusnya institusi inti yang berperan, bukan semi negara. Kadang-kadang tidak berkoordinasi. Kalau itu bisa dikurangi banyak cost negara yang balik," kata Fahri di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Politikus PKS ini mencontohkan, salah satu lembaga yang dihapus adalah Komisi Hukum Nasional (KHN). Menurutnya, lembaga tersebut sudah terwakili dengan adanya penasehat hukum presiden.
"Penasehat presiden ada Menkumham, Jaksa Agung, tempelkan saja, dan itu supaya kita berhemat. Saya setuju dengan Pak Jokowi, tapi kaji lagi," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) 4 Desember 2014 untuk membubarkan 10 Lembaga non-struktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Adapun 10 lembaga yang sudah dibubarkan tersebut:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)