Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membacakan putusan hasil sidang sengketa proses pemilu Jumat, 4 November 2022. Anggota Bawaslu Puadi menegaskan saat ini ada lima partai politik yang tengah menjalani proses ajudikasi terkait gugatan tidak lolosnya lima partai pada tahap verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dijadwalkan 4 November" ujar Puadi ketika dihubungi, Selasa, 1 November 2022.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Satu partai yakni Partai Republik, mengajukan laporan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu.
Puadi mengatakan pada Rabu, 2 November 2022, majelis akan membacakan putusan pendahuluan mengenai laporan tersebut. Majelis telah melakukan rapat pleno terkait laporan administrasi tersebut.
"Kalau diterima dia lanjut proses sidang kalau tidak ya sudah," tutur Puadi.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) akan membacakan putusan hasil sidang sengketa proses pemilu Jumat, 4 November 2022. Anggota Bawaslu Puadi menegaskan saat ini ada lima
partai politik yang tengah menjalani proses ajudikasi terkait gugatan tidak lolosnya lima partai pada tahap verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dijadwalkan 4 November" ujar Puadi ketika dihubungi, Selasa, 1 November 2022.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Satu partai yakni Partai Republik, mengajukan laporan pelanggaran administrasi
KPU ke Bawaslu.
Puadi mengatakan pada Rabu, 2 November 2022, majelis akan membacakan putusan pendahuluan mengenai laporan tersebut. Majelis telah melakukan rapat pleno terkait laporan administrasi tersebut.
"Kalau diterima dia lanjut proses sidang kalau tidak ya sudah," tutur Puadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)