medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Indonesia Air Traffic Controllers Association, Suwandi mengatakan, air traffic control (ATC) tak berhubungan dengan izin penerbangan. Tugas ATC hanya mengatur lalu lintas penerbangan.
"Kami merasa sedikit gerah, tidak nyaman dengan adanya satu statemen menyangkut operasional. Sementara, operasional ATC tidak terkait masalah perizinan. Perizinan itu urusan regulator dan unit lain," katanya dalam dialog Metro Tv, Jumat (9/1/2015).
Sesuai Pasal 278 Nomor I Undang-Undang Penerbangan, Suwandi menegaskan, tugas ATC sudah dijelaskan sebagai pengatur lalu lintas penerbangan.
"Pasal 278 Nomor I Undang-Undang Penerbangan mengatakan, fungsi ATC itu mencegah tabrakan antar pesawat, mencegah adanya rintangan di sekitar bandara. Tidak terkait administrasi," katanya.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Indonesia Air Traffic Controllers Association, Suwandi mengatakan, air traffic control (ATC) tak berhubungan dengan izin penerbangan. Tugas ATC hanya mengatur lalu lintas penerbangan.
"Kami merasa sedikit gerah, tidak nyaman dengan adanya satu statemen menyangkut operasional. Sementara, operasional ATC tidak terkait masalah perizinan. Perizinan itu urusan regulator dan unit lain," katanya dalam dialog Metro Tv, Jumat (9/1/2015).
Sesuai Pasal 278 Nomor I Undang-Undang Penerbangan, Suwandi menegaskan, tugas ATC sudah dijelaskan sebagai pengatur lalu lintas penerbangan.
"Pasal 278 Nomor I Undang-Undang Penerbangan mengatakan, fungsi ATC itu mencegah tabrakan antar pesawat, mencegah adanya rintangan di sekitar bandara. Tidak terkait administrasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)