medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR, Dewie Yasin Limpo, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin lantaran anggota DPR kembali menjadi 'pasien' KPK.
"Kita prihatin, tapi harus beri kesempatan Dewie clear-kan sejelas-jelasnya kepada penyidik," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Novanto belum mengetahui jelas kasus dugaan korupsi yang menimpa Dewie. "Masalah Dewie kita belum tahu kesalahannya, tapi yang jelas yang kita ketahui ada OTT. Jadi kita beri kesempatan (Dewie) untuk menjelaskannya," Imbuhnya.
DPR, Sambung dia, menyerahkan kepada KPK untuk tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menimpa adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, itu. "Kita dukung proses hukum tetap dilaksanakan," ucap dia.
Ia pun kembali mengingatkan seluruh anggota DPR berhati-hati agar tidak lagi terseret dalam lingkaran kasus korupsi. "Kita sudah rapat untuk segera memberikan suatu hal kepada seluruh anggota, agar lebih hati-hati dalam lakukan masalah berkaitan dengan tindakan-tindakan berbau korupsi harus dihilangkan," pungkas dia.
KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. mengatakan, Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar 177.700 dolar Singapura. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemarin, KPK menangkap tangan sejumlah orang. Satu di antaranya adalah anggota DPR dari Komisi VII. Mereka yang diamankan adalah BWA, DYL, IR, YD, D, I, dan S.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan