Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

PPKM Level 3 Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Penyesuaiannya

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Februari 2022 20:24
Jakarta: Pemerintah menyesuaikan kapasitas maksimal aktivitas masyarakat di wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penyesuaian itu guna menyeimbangkan sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial.
 
“Batas maksimum WFO (bekerja dari kantor) di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih,” kata Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
 
Luhut mengatakan kapasitas aktivitas acara seni, budaya, sosial, dan fasilitas umum juga diperbarui. Kapasitas maksimal menjadi 50 persen.

Baca: Pemda Diberi Waktu 2 Minggu Percepat Vaksinasi Covid-19
 
“Dengan begitu tukang gorengan, tukang bakso, hingga pekerja seni tetap beraktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” papar dia.
 
Luhut meminta kerja sama dari masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Terutama memakai masker dan melengkapi vaksin dosis kedua bahkan ketiga atau booster.
 
“Saya juga minta kepala daerah dan forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) agar berhati-hati dan humanis dalam mengimbau masyarakat,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan