Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional, Anang Hermansyah. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)
Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional, Anang Hermansyah. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)

Pengamat Parlemen: Anang Harus Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Renatha Swasty • 19 Desember 2014 20:55
medcom.id, Jakarta: Kritik keras dilontarkan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kepada artis yang menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019, Anang Hermansyah. Bukannya memanfaatkan masa reses DPR RI untuk turun ke masyarakat, Anang justru disibukkan dengan kelahiran anaknya yang bahkan sempat disiarkan langsung.
 
"Kasus Anang yang menyatakan secara publik bahwa 'masa reses digunakan untuk mengurus anak' harusnya dinyatakan sebagai pelanggaran etika," tegas Peneliti Senior Formappi Tommy Legowo di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, no 32B, Jakarta Timur.
 
Tommy mengatakan pernyataan itu tidak pantas dilontarkan mengingat apalagi uang yang digelontorkan buat reses tak sedikit, yakni Rp 150 juta untuk tiap anggota. Jadi anggota dewan harusnya mengabdikan waktu reses untuk bertemu rakyat yang telah memilih mereka.

"Sangat tidak memenuhi norma etika," ujar dia.
 
Karena itu Formappi sebagai salah satu organisasi yang mengawasi parlemen, menilai Anang harus diseret ke Mahkamah Kehormatan Dewan. "Kami mendukung supaya Anang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," pungkas Tommy.
 
Formappi sendiri diketahui sudah menjadi salah satu yang melaporkan sikap Anang itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
 
Seperti diketahui, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu mengatakan akan menggunakan masa reses nya untuk menjaga anak, lantaran istri nya, Ashanty Siddik baru saja melahirkan anak pertama mereka Arsy Adara Musisa Nurhermansyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan