Ilustrasi media sosial/Medcom.id
Ilustrasi media sosial/Medcom.id

Polri Awasi Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Februari 2023 09:08
Jakarta: Polri bakal mengawasi media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi harus berlangsung dengan damai.
 
"Langkah ini diambil setelah pengalaman di Pemilu 2019 lalu saat media sosial menjadi medium sangat aktif pada masa pemilu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
 
Dedi mengatakan ketertiban di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Peraturan itu terkait tata cara pelaksanaan kampanye baik di media sosial, media daring, dan media mainstream.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Harapannya pelaksanaan kampanye berisikan visi misi pasangan calon dan diharapkan tidak ada saling menjatuhkan," ujar jenderal bintang dua itu.
 

Baca: Kapolri Perintahkan Jajaran Redam Konflik Jelang Pemilu 2024


Dedi menyebut Polri melalui Operasi Mantap Brata menyediakan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mereka akan mengaudit dan menerima laporan terkait penyebaran hoaks, kampanye hitam, hingga politik identitas.
 
"Polri juga meminta seluruh pihak membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif," papar dia.
 
Dedi menuturkan pihaknya akan membangun hubungan dengan masyarakat. Kemudian menggandeng komunitas untuk mengedukasi masyarakat soal penggunaan media sosial dengan bijak.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif