Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. MI/Ramdani
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. MI/Ramdani

KPU Dinilai Lebih Berhak Putuskan Tanggal Pemilu Ketimbang Pemerintah

Candra Yuri Nuralam • 09 Oktober 2021 16:23
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai lebih berhak memutuskan tangal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ketimbang pemerintah. Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.
 
"Buat saya itu tidak etis, walaupun itu haknya pemerintah. Paling etis berhubungan dulu dengan KPU, memberitahu KPU," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Anggota Komisi II itu mengatakan KPU diberikan kewenangan menentukan tanggal pemilu. Penentuan tanggal tidak boleh diintervensi pemerintah maupun DPR.

"DPR tidak (mengintervensi), kita Komisi II selalu dukung KPU secara umum karena kita tahu beratnya," ujar Mardani.
 
Dia menilai pemerintah bakal mempersulit tahapan pemilu bila penetapan tanggal tidak berdasarkan penghitungan KPU. Mardani menilai hanya KPU yang bisa menghitung pasti waktu pas penyelenggaraan Pemilu 2024.
 
"Karena mereka yang lebih paham tentang perkara teknis, perkara taktis, perkara strategis," tutur Mardani.
 
Kewenangan KPU untuk menentukan tanggal pemilu juga sudah diatur. KPU seharusnya tidak bisa diintervensi.
 
"Kita ini pemilu di hari yang sama, jangan mikir di Jakarta dan Jawa, bagaimana mengirim surat suara? bagaimana suara enggak tertukar kabupaten A dan B? Itu enggak sederhana, itu perlu perencanaan yang detail," ucap Mardani.
 
Baca: Tarik Ulur Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Menimbulkan Politik Transaksional
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan