Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

DPR Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Anggi Tondi Martaon • 17 Juni 2020 13:07
Jakarta: DPR mengikuti keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pembahasan aturan tidak bisa dilakukan sepihak oleh DPR.
 
"Pembahasan RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Politikus Partai Golkar itu menyebut penundaan pembahasan tidak perlu melalui rapat resmi. Sebab, kelanjutan bahasan RUU belum diputuskan rapat paripurna. Proses pembahasan RUU HIP dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

"Saya cek di Baleg, karena masih kewenangan di Baleg," ungkap dia.
 
Baca: Langkah Pemerintah Tunda RUU HIP Dinilai Bijak
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mendukung keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Menurut dia, teknis pembahasan RUU HIP belum dilakukan DPR. 
 
Pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan. "Kami memang mendahulukan suara publik yang tentunya kami ingin dengar sebelum kemudian lanjut ke pembahasan dan lain-lain," ujar dia.
 
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah ingin fokus ke penanganan pandemi covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan