Desain Ibu Kota Baru. Foto: Kementerian PUPR.
Desain Ibu Kota Baru. Foto: Kementerian PUPR.

3 Perusahaan Ini Sudah Kantongi Izin Bangun Hunian di IKN

Andhika Prasetyo • 03 Januari 2023 15:55
Jakarta: Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan ada tiga perusahaan yang sudah mendapat Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketiga perusahaan itu boleh membangun perumahan di ibu kota baru.
 
Tiga perusahaan itu meliputi PT Summarecon Agung, konsorsium lokal CCFG Corp-PT Risjadson Brunsfield Nusantara (CCFG-RBN), serta Korea Land and Housing Corporation (KLHC).
 
"Dari tiga perusahaan itu, yang lokal ada Summarecon (Agung). Kemudian, ada konsorsium lokal Risjadson Brunsfield Nusantara. Satu lagi Korea Land Housing (Corporation). Itu murni dari luar negeri," ujar Bambang di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Sedianya, kata dia, total ada 59 investor yang menyatakan niat dengan mengirimkan Letter of Intent. Namun, hinga saat ini, selain tiga perusahaan yang sudah disebutkan, belum memperoleh izin.
 
"Dalam antrean ada beberapa, tapi belum bisa kita umumkan kalo belum ada surat izin. Jadi, kita bertahap," sambung mantan Wakil Presiden Asian Development Bank itu.
 

Baca: Fisik Infrastuktur IKN Disebut akan Terlihat di Kuartal Pertama


Bambang mengatakan pembangunan hunian merupakan salah satu proyek prioritas di IKN yang ditujukan kepada para investor. Itu sejajar dengan pengelolaan air minum, kelistrikan, telekomunikasi, pengolahan limbah, dan transportasi.
 
"Kemudian ada yang high priority yaitu sekolah, rumah sakit dan fasilitas gaya hidup seperti tempat olahraga, taman, mal yang tujuannya untuk hiburan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan