Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi dan faktual. Dengan begitu, Partai Ummat dinyatakan berhak jadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Partai Ummat mendapat nomor urut 24 sebagai peserta Pemilu 2024. Penyematan Partai Ummat nomor urut Partai Ummat tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang penetapan nomor urut partai politik.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk DPR RI dan DPRD," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember 2022.
Hasyim menambahkan keputusan tersebut berlaku sejak Jumat, 30 Desember 2022. Adapun SK 552 tentang nomor urut dan SK 551 tentang penetapan parpol Pemilu 2024 telah diserahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Baca: Partai Ummat Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024! |
Saat ini total ada 18 parpol peserta Pemilu 2024, termasuk partai lokal Aceh. Berikut ini daftarnya sesuai nomor urut:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
- Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia
- Partai Ummat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id