Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tak bakal memperpanjang waktu tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol). Sebab proses verifikasi dokumen persyaratan perbaikan sudah berlangsung sejak 15 hingga 28 September 2022.
“Nanti tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 26 September 2022.
Adapun sejauh ini Idham menuturkan masih ada beberapa partai politik (parpol) yang belum perbaiki dokumen persyaratan perbaikan administrasi. Padahal waktunya sudah mendekati ditutupnya tahapan.
“Ada (parpol belum selesaikan dokumennya) tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumennya,” ungkap dia.
Baca juga: NasDem Berpotensi Usung Calon Non Partai untuk Pilpres 2024 |
Namun, kata Idham, banyak juga parpol yang telah merapikan dokumennya. Khususnya parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Maupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS. Banyak juga yang melengkapi dokumennya kembali, ada mayoritas (parpol) sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di