Tugas, wewenang, dan hak DPD tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Ilustrasi Medcom.id
Tugas, wewenang, dan hak DPD tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Ilustrasi Medcom.id

Mengenal Tugas, Wewenang, dan Hak DPD RI

Putri Purnama Sari • 19 Oktober 2022 16:26
Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional.
 
Undang-undang dasar 1945 (Amandemen IV) menegaskan bahwa DPD memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama dengan DPR yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Tugas dan wewenang DPD


Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, tugas dan wewenang DPD tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas dan wewenang DPD RI mencakup:
  1. Dapat mengajukan kepada DPR RI RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  2. Ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1)
  3. Ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR RI, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1)
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta terkait pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
  9. Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hak DPD


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 231 menyebutkan DPD mempunyai hak sebagai berikut:
  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan