"Program-program beasiswa untuk santri termasuk LPDP dalam berbagai bidang ilmu juga akan terus dikembangkan untuk pengembangan SDM santri," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Menurut dia, kehadiran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dinilai bukti keseriusan pemerintah mengembangkan produk pesantren. Penetapan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober juga disebut sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan.
Baca: Peringati Hari Santri, Menag: Doakan Bangsa dan Ulama, Jaga Martabat Kemanusiaan |
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Hal ini termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.