Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. Foto: Rommy Pujianto/MI
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. Foto: Rommy Pujianto/MI

Jadi Tersangka Korupsi, Dewie Yasin Masih Kader Hanura

Al Abrar • 22 Oktober 2015 11:14
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul itu masih tercatat sebagai kader Partai Hanura. 

Baik Hanura maupun Dewie belum bersikap terkait keanggotaan di partai. Hanura secara formal belum memecat, Dewie pun tak menyatakan mengundurkan diri. 

"Secara formal belum, tapi secara substantial, sudah dipecat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Berliana Kartakusuma saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10/2015).

Berliana menjelaskan, hukuman pemecatan sudah sesuai dengan pakta integritas partai. Pakta itu menyebut kader yang melakukan pelanggaran hukum, maka harus siap menerima sanksi pemecatan.

"Itu ditanda tangani semua. Mengacu pada pakta itu, yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi," ujarnya.

Selain itu, Berliana mengatakan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. "Beliau prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Ini melukai kita semua," kata Wiranto.

KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua untuk Tahun Anggaran 2016.

"Disimpulkan dalam kaitan peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DYL, RB, BWA sebagai tersangka penerima," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Johan, Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar 177.700 dolar Singapura. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>