Jakarta: Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menegaskan tidak ada yang menghalangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air. Rizieq yang kini tinggal di Arab Saudi bebas kembali ke Indonesia.
"Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada," tegas Ronny di peresmian gedung baru Kantor Imigrasi Kelas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 10 Juli 2019.
Ronny mengatakan dalam proses hukum, aturan mencegah warga negara keluar dari Indonesia memang ada. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak pernah mengatur penolakan warga negara Indonesia (WNI) kembali ke Tanah Air.
"Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya," ujar dia.
Menurut dia, Rizieq harus kembali ke Indonesia apabila masa berlaku paspor habis. Pihak Imigrasi akan memberikan surat perjalanan laksana paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara bersangkutan.
Baca: Karding: Rizieq Shihab Bukan TKI
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak menyangkal pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. Dia juga menginginkan pembebasan tokoh yang ditahan kepolisian.
"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Dia menilai pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, mengendorkan ketegangan di tengah masyarakat sehingga gesekan tidak terjadi. Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang.
Jakarta: Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menegaskan tidak ada yang menghalangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air. Rizieq yang kini tinggal di Arab Saudi bebas kembali ke Indonesia.
"Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada," tegas Ronny di peresmian gedung baru Kantor Imigrasi Kelas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 10 Juli 2019.
Ronny mengatakan dalam proses hukum, aturan mencegah warga negara keluar dari Indonesia memang ada. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak pernah mengatur penolakan warga negara Indonesia (WNI) kembali ke Tanah Air.
"Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya," ujar dia.
Menurut dia, Rizieq harus kembali ke Indonesia apabila masa berlaku paspor habis. Pihak Imigrasi akan memberikan surat perjalanan laksana paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara bersangkutan.
Baca: Karding: Rizieq Shihab Bukan TKI
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak menyangkal pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. Dia juga menginginkan pembebasan tokoh yang ditahan kepolisian.
"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Dia menilai pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, mengendorkan ketegangan di tengah masyarakat sehingga gesekan tidak terjadi. Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)