Presiden Joko Widodo. FOTO: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. FOTO: Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Teken Perpres FIR Indonesia-Singapura

Andhika Prasetyo • 08 September 2022 11:12
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
 
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
 
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 8 September 2022.

Presiden berharap realignment FIR bisa memjadi momentum bagi Indonesia untuk memodernisasi seluruh peralatan navigasi penerbangan. Termasuk, kata Jokowi untuk pengembangan sumber daya manusia di dalam negeri.

Baca: Jokowi Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Rampung Sebelum 2024


Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulaian Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura. Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangam singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.
 
Setelah realignment FIR ini, ketika memasuki ruang udara Indonesia termasuk Kepulauan Riau dan Perairan Natuna, semua pesawat bisa langsung atau hanya dilayani Airnav Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan