Jakarta: Komisi III DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi tak menghadiri rapat awal pembahasan bakal beleid tersebut.
Menkumham Yasonna diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sedangkan Menlu Retno diwakili Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Mirza Nurhidayat.
"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 November 2022.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kehadiran Yasonna dan Retno dinilai penting. Sebab, rapat kali ini pembahasan awal RUU Ekstradisi Buronan.
Dia menegaskan tak ada maksud lain dari penundaan tersebut. Penundaan sebatas untuk menjaga kewibawaan hubungan DPR dan pemerintah.
"Karena ini bicara hubungan pemerintah dan DPR selayaknya yang ditugaskan Presiden hadir pertama kali untuk memaparkan UU ini," ungkap dia.
Sekretariat Komisi III pun mengusulkan agar rapat dilakukan pada 5 Desember 2022. Diharapkan, Yasonna dan Retno bisa menghadiri pembahasan awal RUU Ekstradisi Buronan tersebut.
Penundaan didukung mayoritas fraksi di Komisi III. Mereka ingin Yasonna dan Retno menghadiri rapat awal pembahasan RUU Ekstradisi Buronan tersebut.
"Kalau tidak mendesak sebaiknya dihadiri menteri-menterinya," kata anggota Komisi III DPR M Nurdin.
Baca juga: DPO Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar Ditangkap |
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan kehadiran Yasonna dan Retno dinilai sebuah keharusan. Sebab, pembahasan RUU Ekstradisi Buronan baru dimulai.
"Untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak Menteri (Yasonna) yang menyampaikan," kata Arsul.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Menurut dia, kehadiran Yasonna dan Retno bisa diwakilkan setelah pembahasan tingkat awal dilakukan.
"Penting sekali kali pertama pemerintah langsung diwakili Menteri memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Setelah itu di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang berlaku," ujar Hinca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di