Mudik Ilustrasi. Media Indonesia.
Mudik Ilustrasi. Media Indonesia.

ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Indriyani Astuti • 14 April 2022 14:29
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan mudik lebaran tahun ini. Tapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas.
 
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kebijakan diteken pada 13 April 2022.
 
Surat edaran ini memerintahkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi melakukan pengawasan. Mereka diminta memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau lainnya selain kepentingan dinas.

Surat edaran ini juga membolehkan ASN menambahkan cuti tahunan, baik sebelum atau sesudah cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah. Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
 
Baca: ASN Boleh Tambahkan Cuti Tahunan di Masa Cuti Bersama Lebaran
 
Pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
 
Selain itu, para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri diminta memerhatikan status risiko persebaran covid-19. Serta, memerhatikan peraturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan.
 
"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi," bunyi aturan tersebut dikutip Kamis, 14 April 2022.
 
PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing. Sekaligus, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan