Rapat Paripurna enutupan masa sidang III tahun 2015-2016. (Foto: MI)
Rapat Paripurna enutupan masa sidang III tahun 2015-2016. (Foto: MI)

Tutup Masa Sidang III, DPR Sahkan Total Enam RUU

Whisnu Mardiansyah • 17 Maret 2016 21:37
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna DPR sekaligus penutupan masa sidang III tahun 2015-2016 legislatif telah mengesahkan enam undang-undang (UU). Keenam Undang-udang tersebut disahkan selama periode masa sidang ketiga.
 
"Dengan begitu, total ada enam UU yang telah dihasilkan dalam masa sidang 2015-2016," kata Ketua DPR, Ade Komaruddin, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/16)
 
Dalam sidang kali ini juga disahkan dua UU. Yaitu UU tentang penyandang disabilitas dan UU tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Empat RUU sebelumnya telah disahkan, pertama RUU tentang tabungan perumahan rakyat. RUU ini bertujuan untuk memberikan solusi uang efektif bagi pemerintah dalam menyediakan rumah yang murah, layak dan terjangkau.
 
Kedua, RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam. RUU ini bertujuan untuk memberikan sarana dan prasarana, kepastian usaha, pembiayaan usaha, jaminan keselamatan dan bantuan hukum.
 
Ketiga,  RUU tentang pengesahan dan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, tentang kerjasama aktifitas bidang pertahanan.
 
Keempat, RUU tentang pengesahan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman, mengenai kerjasama bidang pertahanan.
 
Selanjutnya, anggota DPR RI akan memasuki masa reses. Reses akan berlangsung mulai tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan 5 April 2016.
 
"Masa persidangan berikutnya akan dimulai pada tanggal 6 April 2016. Semoga DPR dapat terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara," kata Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>