Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Breaking News Metro TV.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Breaking News Metro TV.

Pemerintah akan Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Sesuai Putusan MK

Arga sumantri • 09 Juni 2023 15:40
Jakarta: Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK disebut final dan mengikat.
 
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 9 Juni 2023. 
 
Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi. 
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud.
 
Baca: Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan, KPK: Sudah jadi Undang-Undang

Mahfud mengatakan pemerintah tidak bakal segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan MK. Sebab, masa jabatan komisioner KPK periode saat ini masih sampai 19 Desember 2023. 
 
Yang jelas, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan membentuk tim panitia seleksi komisioner KPK. Sebab, pemerintah akan mengikuti putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan para komisioner KPK.
 
"Pemerintah tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif