medcom.id, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membentuk empat tim panel untuk menilai dan berikan rekomendasi penanganan situs bermuatan negatif. Salah satu panel sengaja dibentuk untuk melakukan penilaian dan rekomendasi terkait situs radikal.
Berbeda dengan tiga panel lainnya, tim panel situs radikal ini berisi tim yang sangat bervariasi dan melibatkan seluruh organisasi keagamaan untuk agama yang diakui negara. Wajar saja, tim ini melakukan penilaian terhadap situs yang diduga berisi terorisme, SARA dan penebar kebencian.
Berikut adalah daftar anggota tim panel situs radikal Kemenkominfo yang ditetapkan dalam SK Menkominfo nomor 290 tahun 2015:
Organisasi Keagamaan
Din Syamsuddin (Ketua Umum Muhammadiyah)
Marsudi Syuhud (Sekjen PB Nahdlatul Ulama)
Monsinyur Ignatius Suharyo (Uskup Agung Jakarta)
Pendeta Henriette (Persatuan Gereja-gereja Indonesia)
Alim Sudio (Perwakilan Umat Buddha Indonesia)
KS Arsana (Parisada Hindu Dharma Indonesia)
Uun Cendana (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia)
Organisasi Media
Bagir Manan (Ketua Dewan Pers)
Asep Saefullah (Ketua Bidang Internet Aliansi Jurnalis Independen)
Organisasi IT
Shita Laksmi (ID-Config)
Irwin Day (Nawala)
Pakar
Tjipta Lesmana (Akademisi)
Thamrin Amal Tomagola (Sosiolog)
Lembaga Negara
Arief Muliawan (Kejaksaan RI)
Asisten Deputi Koordinasi Kominfo Menkumham
Direktur Keamanan Informasi Dithen Aptika
medcom.id, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membentuk empat tim panel untuk menilai dan berikan rekomendasi penanganan situs bermuatan negatif. Salah satu panel sengaja dibentuk untuk melakukan penilaian dan rekomendasi terkait situs radikal.
Berbeda dengan tiga panel lainnya, tim panel situs radikal ini berisi tim yang sangat bervariasi dan melibatkan seluruh organisasi keagamaan untuk agama yang diakui negara. Wajar saja, tim ini melakukan penilaian terhadap situs yang diduga berisi terorisme, SARA dan penebar kebencian.
Berikut adalah daftar anggota tim panel situs radikal Kemenkominfo yang ditetapkan dalam SK Menkominfo nomor 290 tahun 2015:
Organisasi Keagamaan
Din Syamsuddin (Ketua Umum Muhammadiyah)
Marsudi Syuhud (Sekjen PB Nahdlatul Ulama)
Monsinyur Ignatius Suharyo (Uskup Agung Jakarta)
Pendeta Henriette (Persatuan Gereja-gereja Indonesia)
Alim Sudio (Perwakilan Umat Buddha Indonesia)
KS Arsana (Parisada Hindu Dharma Indonesia)
Uun Cendana (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia)
Organisasi Media
Bagir Manan (Ketua Dewan Pers)
Asep Saefullah (Ketua Bidang Internet Aliansi Jurnalis Independen)
Organisasi IT
Shita Laksmi (ID-Config)
Irwin Day (Nawala)
Pakar
Tjipta Lesmana (Akademisi)
Thamrin Amal Tomagola (Sosiolog)
Lembaga Negara
Arief Muliawan (Kejaksaan RI)
Asisten Deputi Koordinasi Kominfo Menkumham
Direktur Keamanan Informasi Dithen Aptika
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)