"Satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," ujar Suharso dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), di Gedung DPR, Senin, 17 Januari 2022.
Selain itu, pihaknya telah mengajukan 'Nusantara' sebagai nama untuk IKN. Nama tersebut merupakan usulan dari Presiden Joko widodo (Jokowi).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Ini Nama Pilihan Jokowi untuk Ibu Kota Negara
Pemerintah telah berkonsultasi ke ahli bahasa terkait usulan nama itu. Sehingga, tidak ada pengulangan makna di dalam UU IKN antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan nama IKN.
"Pasal 1 ayat 1 itu berbunyi ibu kota negara adalah ibu kota NKRI, maka selanjutnya yang ayat 2 untuk menghindari pengulangan maka karena kemudian sudah disebut namanya 'ibu kota negara' yang bernama Nusantara," kata Suharso.