Ilustrasi. Foto: dok.MI
Ilustrasi. Foto: dok.MI

Kemenpan RB Atur Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan 2022

Antara • 02 April 2022 07:36
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2022. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.
 
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," ujar Tjahjo pada keterangan di laman resmi menpan.go.id, dilansir Antara, Sabtu, 2 April 2022.
 
Dasar penerbitan SE tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Kemenpan RB mengatur jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan jam kerja Jumat pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
 
Baca: Soal Awal Ramadan, Kemenag Minta Masyarakat Menghargai Keputusan Pemerintah
 
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada Jumat, berlaku jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
 
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun kerja dari rumah atau tempat tinggal (work from home) selama masa pandemi covid-19.
 
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," katanya.
 
Selain itu, PPK juga diminta memastikan pengaturan jam kerja ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadan.
 
"Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi covid-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO dan WFH," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan