Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional, Ancol,Jakarta, Agung Laksono. (Foto: MI)
Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional, Ancol,Jakarta, Agung Laksono. (Foto: MI)

Kubu Ical Ajukan Kasasi, Ini Tanggapan Agung Laksono

Damar Iradat • 24 Februari 2015 19:47
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono tidak terkejut dengan upaya Golkar kubu Aburizal Bakrie yang akan membawa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung.
 
"Itu hak dia kalau mau kasasi. Bagi saya Mahkamah Partai adalah alat undang-undang. Sementara kalau kasasi adalah hak hukum yang dimiliki oleh warga negara atau badan lembaga. Tapi dalam hal penyelesaian, PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat memerintahkan sepenuhnya dilakukan melalui mahkamah partai," kata Agung, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
 
Meskipun nantinya kubu Ical akan melakukan hak kasasi, namun Agung tetap berpegang prinsip bahwa sidang Mahkamah Partai Golkar, Rabu besok akan tetap berjalan. "Mahkamah Partai Golkar akan tetap dijalani, tidak bisa mundur itu, harus jalan terus," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait perselisihan kepengurusan DPP ‎Golkar yang juga diklaim kubu Agung Laksono. Dalam putusan sela, majelis hakim menilai penyelesaian perselisihan diselesaikan di internal partai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan