Pertemuan juru runding islah dua kubu Partai Golkar/MI/ROMMY PUJIANTO.
Pertemuan juru runding islah dua kubu Partai Golkar/MI/ROMMY PUJIANTO.

Sidang Gugatan Munas Golkar hanya 10 Menit

Meilikhah • 12 Januari 2015 12:13
medcom.id, Jakarta: Sidang kedua gugatan Munas Golkar di Bali yang diajukan kubu Agung Laksono cs berlangsung kurang dari 10 menit. Menurut jadwal, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pembacaan gugatan.
 
Karena kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie dianggap satu rumpun, maka gugatan tidak dibacakan. "Gugatan dibacakan, silahkan pemohon. Atau dianggap dibacakan saja karena sesama teman?" tanya Ketua Majelis Hakim Agus Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
 
Setelah gugatan dianggap dibacakan, Agus Rizal meminta pihak tergugat, dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie, membacakan jawaban atas gugatan kubu Agung cs.

"Silahkan pihak tergugat atau yang mewakilinya menyampaikan jawaban atas gugatan. Kami beri waktu satu minggu pihak tergugat menyusun jawaban," kata Agus Rizal.
 
Majelis hakim meminta kubu Aburizal cs membacakan jawabannya pada sidang ketiga yang akan digelar pekan depan, 19 Januari mendatang. Majelis hakim juga meminta semua pihak yang berseteru untuk menghadiri sidang berikutnya.
 
"19 Januari 2015 jawaban tergugat harus sudah selesai dan memimta para pihak untuk hadir tanpa dipanggil. Ini panggilan resmi dari pengadilan. Demikian, sidang kami tutup," kata Agus menutup persidangan.
 
Gugatan ini diajukan Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono. Yang digugat adalah Aburizal Bakrie cs, Golkar hasil Munas di Bali. Menurut kubu Agung, Munas Golkar di Bali tidak sah. Saat gugatan bergulir, islah kedua kubu tetap dijalin meskipun belum membuahkan hasil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan