medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan memastikan akan melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kubunya akan mengajukan banding.
"Sebagai seorang warga negara yang baik harus hormati putusan, tapi kami akan ajukan banding," kata Leo Nababan dalam Primetime News, Metro TV, Senin (18/5/2015).
Menurut Leo, banyak petitum gugatan yang tak disebutkan sebelumnya justru dipaparkan dalam persidangan. "Tanya petitumnya, ada d isitu disinggung-singgung soal Munas Riau, itu tidak ada sebelumnya," kata dia.
Munas Riau yang dipersoalkan dalam persidangan, kata Leo, juga sudah dibubarkan. Leo menekankan, hasil Munas Riau sudah didemisioner.
Leo menuding, Ketua Majelis Hakim Teguh Sakti Bakti dalam sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) berlaku semaunya. "Diputusan ini suka suka dia, tadi juga berbicara putusan PPP. Apa urusannya dengan putusan PPP, semua tidak ada dalam gugatan penggugat sebelumnya," pungkas Leo.
PTUN hari ini menggelar sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Hasilnya, PTUN menggugurkan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan memastikan akan melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kubunya akan mengajukan banding.
"Sebagai seorang warga negara yang baik harus hormati putusan, tapi kami akan ajukan banding," kata Leo Nababan dalam
Primetime News, Metro TV, Senin (18/5/2015).
Menurut Leo, banyak petitum gugatan yang tak disebutkan sebelumnya justru dipaparkan dalam persidangan. "Tanya petitumnya, ada d isitu disinggung-singgung soal Munas Riau, itu tidak ada sebelumnya," kata dia.
Munas Riau yang dipersoalkan dalam persidangan, kata Leo, juga sudah dibubarkan. Leo menekankan, hasil Munas Riau sudah didemisioner.
Leo menuding, Ketua Majelis Hakim Teguh Sakti Bakti dalam sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) berlaku semaunya. "Diputusan ini suka suka dia, tadi juga berbicara putusan PPP. Apa urusannya dengan putusan PPP, semua tidak ada dalam gugatan penggugat sebelumnya," pungkas Leo.
PTUN hari ini menggelar sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar. Hasilnya, PTUN menggugurkan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)