Fahri Hamzah. Antara Foto/M. Agung Rajasa
Fahri Hamzah. Antara Foto/M. Agung Rajasa

Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Al Abrar • 25 April 2016 18:46
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri diduga menyalahgunakan fasilitas DPR untuk kepentingan pribadi.
 
Kelompok masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa mempermasalahkan TV Parlemen meliput kegiatan Fahri sebagai calon ketua umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok.
 
Kemudian, liputan itu disiarkan di TV swasta pada 20 April, pukul 6.50 WIB. Padahal, TV Parlemen merupakan televisi internal DPR untuk meliput kegiatan yang berkaitan dengan Dewan.

Ketua Umum AMPB Suwitno mengatakan iklan berdurasi satu menit 59 detik yang diproduksi oleh Humas DPR itu tidak ada kaitan sedikitpun dengan kinerja DPR.
 
"Sementara, biaya produksi dan penayangan iklan didanai APBN yang merupakan uang rakyat," kata Suwitno usai melapor ke Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/4/2016).
 
Suwitno membantah laporannya pesanan dari calon ketua umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia, juga bukan karena PKS memecat Fahri.
 
"Ini murni sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak, khususnya anggota DPR untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Suwitno.
 
Suwitno mengaku menyerahkan ke MKD video iklan Fahri berdurasi dua menit yang ditayangkan di stasiun televisi swasta. "Kami melampirkan rekaman video Warta Parlemen," kata Suwitno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan