Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Branda Antara
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Branda Antara

Bawaslu: Kotak Suara Keliling dan Pos Paling Rawan untuk Pemungutan Luar Negeri

Antara • 21 Januari 2023 19:48
Jakarta: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan metode kotak suara keliling dan metode pos paling rawan untuk pemungutan suara bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini berdasarkan pengalaman pada pemilihan umum (pemilu) sebelumnya.
 
"Yang paling banyak masalah metode kotak suara keliling dan metode pos. Perlu diketahui kotak suara keliling ini terobosan untuk memfasilitasi pemilih pada negara yang mempunyai banyak pekerja migran Indonesia,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023.
 
Bagja mengatakan pemilu di luar negeri menggunakan tiga metode pemungutan suara, yakni metode tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling, dan metode pos. Kotak suara keliling rentan atas dokumen ganda, seperti penggunaan paspor dan kartu pekerja.
 
"Menurut saya, kotak suara keliling ini masih relevan sampai sekarang dengan perlunya penguatan pengawasan," ucap dia.
 
Dia menjelaskan potensi permasalahan pada metode pos paling banyak akibat pemilih yang mengambil dua metode sekaligus, yakni mencoblos di TPS yang biasanya ada di kedutaan besar, sekaligus memilih menggunakan metode pos.

"Sehingga memilih dua kali di TPS dan metode pos karena metode pos dikirim dua minggu sebelum hari pemungutan suara," ujar Bagja.
 

Baca Juga: Tiga Metode KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Luar Negeri


Permasalahan lain, menurut dia, biasanya berasal dari daftar pemilih tetap (DPT), termasuk persoalan pakai paspor atau tidak. Pengalaman pemilu sebelumnya di Malaysia, lanjut dia, paspor ditahan pengusaha sehingga pekerja migran hanya mempunyai kartu pekerja.
 
Kemudian, alamat domisili juga sering menjadi masalah di negara yang banyak pekerja migran. "Dulu, ada kasus di Kuala Lumpur, satu alamat untuk sekitar 500 pemilih untuk satu tempat alamat, sehingga kesulitan dalam mengirimkan formulir undangan (C-6)," ujar dia.
 
Meski begitu, Bagja meyakinkan kalau negara melalui upaya pemerintah dan penyelenggara pemilu sangat kuat untuk menjamin hak pilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan