Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bawaslu Larang Pemasangan Baliho Bakal Caleg

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 Januari 2023 13:38
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
 
Anggota Bawaslu RI Puadi membeberkan, pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan. Sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.
 
"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik," kata Puadi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Ia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada. Tujuannya agar pelaksanaan setiap tahapan pemilu bisa berlangsung dengan lancar.
 

Baca juga: NasDem Urutan Pertama Partai Terpopuler Bagi Warganet


 
Puadi juga menjelaskan dari ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi. Namun, Puadi menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut.
 
Selain itu partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai. Hal ini dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan