Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kantor Kemenag Diizinkan Jadi Rumah Ibadat Sementara

Siswantini Suryandari • 24 November 2023 15:06
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan kantornya sebagai rumah ibadat sementara. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.
 
Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan SE ini terbit 16 Oktober 2023. SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama. 
 
Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia. SE ini mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

"Gus Men (Menteri Yaqut) sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," kata Wibowo Prasetyo dalam media gathering di Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 24 November 2023.
 
Menurut Wibowo, terbitnya SE No 11 Tahun 2023 ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.
 
"Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya.
 
Baca juga: Kemenag Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp93,4 Juta

Kemenag juga menegaskan perhatiannya dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.
 
"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insyaallah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," ujar Wibowo.
 
Tanggung jawab Gus Men, kata Wibowo, dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan