medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjenguk terdakwa kasus penodaan agama Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Surya memberi Ahok semangat agar kuat menghadapi semua cobaan.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat yang ikut membesuk Ahok. Pertamuan itu berlangsung hampir sejam. "Bang Surya memberi dukungan moril agar tabah menjalani cobaan," kata Viktor, Jumat 12 Mei 2017.
Surya, kata Viktor, meminta Ahok mengambil hikmah dari peristiwa yang menimpanya. Kedatangan Surya diakuinya membuat Ahok senang.
Viktor menyebut kondisi Ahok sehat. Tidak ada permintaan khusus atau hal penting yang ingin disampaikan Ahok ke orang lain. Secara garis besar, pertemua ini untuk membuat Ahok tetap semangat.
Rombongan Surya dan Viktor tiba sekira pukul 16.45 WIB. Mereka terlihat meninggalkan Mako Brimob sekira pukul 17.57 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Ahok dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Majelis juga memerintahkan Ahok dipenjara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5jR0xN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjenguk terdakwa kasus penodaan agama Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Surya memberi Ahok semangat agar kuat menghadapi semua cobaan.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat yang ikut membesuk Ahok. Pertamuan itu berlangsung hampir sejam. "Bang Surya memberi dukungan moril agar tabah menjalani cobaan," kata Viktor, Jumat 12 Mei 2017.
Surya, kata Viktor, meminta Ahok mengambil hikmah dari peristiwa yang menimpanya. Kedatangan Surya diakuinya membuat Ahok senang.
Viktor menyebut kondisi Ahok sehat. Tidak ada permintaan khusus atau hal penting yang ingin disampaikan Ahok ke orang lain. Secara garis besar, pertemua ini untuk membuat Ahok tetap semangat.
Rombongan Surya dan Viktor tiba sekira pukul 16.45 WIB. Mereka terlihat meninggalkan Mako Brimob sekira pukul 17.57 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Ahok dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Majelis juga memerintahkan Ahok dipenjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)