Rapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya - MTVN/M Sholahadhin Azhar,
Rapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya - MTVN/M Sholahadhin Azhar,

Mendagri Setuju Perangkat Desa Terima UMR

M Sholahadhin Azhar • 10 Agustus 2017 20:00
medcom.id, Jakarta: Perangkat desa protes lantaran upah yang mereka terima di bawah standar minimum regional. Menyikapi ini, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo setuju menetapkan gaji perangkat desa sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
 
"Kemarin kami terima pengurus asosiasi perangkat desa, akhir Agustus akan rakor di Kalibata. Kita sepakat perangkat desa sudah tidak menuntut PNS tapi, minta penghasilannya standar UMR," sebut Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017.
 
Pertimbangan mengenai upah merujuk pada fasilitas yang diterima perangkat desa, terutama di luar Pulau Jawa. Mereka rata-rata tak memiliki tanah bengkok atau lahan hadiah dari Pemda, juga pendapatannya di bawah UMR tanpa ada asuransi kesehatan.

Sebelumnya, perangkat desa mengajukan usulan agar dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun permintaan itu dianggap terlalu berat. Sebab untuk menjadi PNS, perlu tes resmi dengan skala nasional melalui regulasi Menpan RB.
 
"Jadi mereka sepakat tidak mau PNS," kata Mendagri.
 
Untuk diketahui, jadwal rapat koordinasi di akhir Agustus 2017 disepakati oleh berbagai unsur terkait dalam pengelolaan desa. Kemendagri, Kemendes, KPK, Kemenkeu dan Bappenas bakal memutuskan beberapa poin di rapat itu, salah satunya tentang standar UMR bagi perangkat desa.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan