Ansyaad Mbai (tengah) dalam sebuah diskusi pemberantasan terorisme di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Ansyaad Mbai (tengah) dalam sebuah diskusi pemberantasan terorisme di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ulama Diminta Ikut Tangkal Ajaran Terorisme

Siti Yona Hukmana • 26 Mei 2018 10:25
Jakarta: Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai meminta para ulama dan pemerintah untuk melawan ajaran terorisme. Ajaran terorisme menurut dia dalam banyak kasus muncul saat tausiah atau pengajian. 
 
"Ajaran ini merasuki pikiran para bom bunuh diri itu dan sekarang merambah, celakanya disadari atau tidak ajaran para amir (pemimpin) ini diangkat, dijadikan tausiah. Untuk itu, harusnya para ulama kita bangkit bersama untuk melawan ajaran itu (terorisme)," kata Ansyaad Mbai di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018.
 
Ajaran para pimpinan teroris itu, kata Ansyaad, telah mencuci otak para pengikutnya dengan menilai negara Indonesia adalah kafir. "Seorang yang normal bisa berbuat nekat, brutal, bengis, biadab karena otaknya dicuci," ungkap mantan Kepala BNPT itu. 

Ia menilai hukuman paling berat harus diberikan kepada para amir terorisme tersebut. Sebab, menurutnya pimpinan jaringan teroris itu yang membuat pengikutnya menjadi anarkis dan radikalis sesuai ajaran yang ditanamkannya. 
 
Baca: WNI Gabung ISIS Terancam Pidana dan Pencabutan Paspor
 
Ansyaad juga mengomentari soal Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR pada Jumat, 25 Mei 2018 kemarin. Menurut dia, dalam revisi undang-undang itu provokator yang tergolong radikalis belum masuk dalam kategori perbuatan teroris. 
 
"Dalam revisi undang-undang itu seharusnya provokator yang sebetulnya masih tergolong radikalis belum termasuk teroris ini juga dikenakan hukuman berat, karena para teroris yang bom bunuh diri itu secara ideologis adalah korban penyesatan pikiran," pungkasnya. 
 
Baca: Tindak Lanjut UU Antiterorisme di Tangan Pemerintah
 
RUU Antiterorisme pada Jumat kemarin disahkan menjadi UU oleh DPR. Dalam undang-undang, definisi terorisme yang disepakati adalah, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis,lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan