Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Penghayat Kepercayaan Masuk KTP Usai Pilkada

Achmad Zulfikar Fazli, M Sholahadhin Azhar • 04 April 2018 16:25
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan segera membuat KTP khusus buat penghayat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perekaman KTP ini bakal dilakukan setelah pelaksanaan pilkada mengingat mayoritas masyarakat penghayat sudah mempunyai KTP elektronik.
 
"Kemendagri dan dukcapil akan secepatnya melaksanakan keputusan MK," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
 
Jumlah penduduk yang menganut aliran kepercayaan tercatat sebanyak 138.791 jiwa . Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi.
 
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tercatat organisasi penghayat kepercayaan yang aktif ada 160 dan 27 tidak aktif.
 
Baca: KTP bagi Penghayat Kepercayaan Segera Terbit
 
Sementara untuk formatnya, Tjahjo memastikan sama dengan KTP biasa. Yang membedakan, kata dia, akan ada kolom kepercayaan khusus penghayat.
 
"Ditegaskan bahwa format KTP-el adalah sama hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan (tidak menjadi satu; agama/kepercayaan)," kata dia.
 
MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Gugatan diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.Dengan begitu, penghayat kepercayaan harus dicantumkan di kolom agama pada KTP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan