Pejabat menjadi tersangka. Ilustrasi: Medcom.id.
Pejabat menjadi tersangka. Ilustrasi: Medcom.id.

Parpol Diminta Respons Status Tersangka 10 Legislator Sumut

M Sholahadhin Azhar • 04 April 2018 17:31
Jakarta: Partai politik (parpol) diminta segera merespons status tersangka 10 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, posisi mereka sebagai legislator bisa diganti dengan kader lain. 
 
"Sah saja kalau begitu (anggota DPRD) tersangka, parpol mau melakukan pergantian antarwaktu (PAW)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.
 
Namun, Tjahjo tak mengambil sikap menyarankan parpol melakukan PAW. Prinsip Tjahjo tetap: pergantian pejabat karena masalah hukum, harus ada putusan hukum tetap atau inkrah.

"Kecuali (anggota) yang bersangkutan mundur sendiri atau yang bersangkutan (punya putusan) berkekuatan hukum tetap," imbuh dia.
 
Tjahjo tak menampik banyak usulan agar legislator Sumut berstatus tersangka mundur. Namun, ia pribadi tak bisa memaksakan hal itu. Ini mengingat prinsipnya jika tidak terkena oeprasi tangkap tangan (OTT) atau ditahan, pejabat daerah tak akan diganti oleh Kemendagri.
 
Baca: 10 Anggota DPRD Sumut Bolos Usai Jadi Tersangka
 
"Karena apa pun tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Nanti untuk menarik adalah parpol karena kewenangan menarik sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap atau meninggal dunia atau berhalangan tetap harus ada pada parpol," sebut dia.
 
Solusi yang ditawarkan Tjahjo adalah anggota DPRD di Sumut diminta tetap beraktivitas seperti biasa. Pasalnya, meski berstatus tersangka, mereka belum ditahan. 
 
"Kalau masih memungkinkan bisa aktif dalam sidang DPRD ya silakan ikut. Tapi, kalau tidak, sisa anggota DPRD yang ada harus menjalankan fungsi dan tugasnya," tandas Tjahjo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan