medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo bersyukur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, terus memperkuat kinerjanya. Hal itu mendukung percepatan konsolidasi demokrasi berlandaskan hukum yang berkeadilan.
Presiden mengatakan, produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung hingga akhir 2015 adalah yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. Sisa perkara hingga akhir 2015 juga terendah dalam sejarah.
“Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi,” kata Presiden saat membacakan Pidato Kenegaraan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan DPR/MPR 2016 di Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Dari sisi waktu, sekitar 12 ribu perkara atau 82 persen diputus oleh Mahkamah Agung sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan. Saat ini tidak kurang 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan kasasi dan peninjauan kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan.
“Dengan demikian, akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas. Selain itu, untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu maka dikembangkan database yang berbasis teknologi informasi,” ujar Presiden.
Selain Mahkamah Agung, Presiden mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunjukkan kinerja penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan. Pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016, MK menerima 244 permohonan perkara konstitusi.
Dari jumlah itu, 92 perkara merupakan pengujian undangundang, satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Berkaitan dengan perkara pengujian undangundang, menurut Presiden, MK telah memberikan legal policy baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi.
Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, MK telah memutus 151 perkara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari total 268 pilkada. “Ke depan, MK berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara,” kata Presiden.
Presiden juga menyampaikan, Komisi Yudisial (KY) juga berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas seleksi hakim agung.
Hingga semester pertama 2016 telah diseleksi lima calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Demikian pula penjatuhan sanksi tegas bagi para hakim yang melakukan pelanggaran terus ditegakkan, sebagai wujud komitmen KY dalam mendukung reformasi peradilan dan membangun budaya hukum yang berwibawa.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo bersyukur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, terus memperkuat kinerjanya. Hal itu mendukung percepatan konsolidasi demokrasi berlandaskan hukum yang berkeadilan.
Presiden mengatakan, produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung hingga akhir 2015 adalah yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. Sisa perkara hingga akhir 2015 juga terendah dalam sejarah.
“Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi,” kata Presiden saat membacakan Pidato Kenegaraan yang disampaikan dalam Sidang Tahunan DPR/MPR 2016 di Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Dari sisi waktu, sekitar 12 ribu perkara atau 82 persen diputus oleh Mahkamah Agung sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan. Saat ini tidak kurang 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan kasasi dan peninjauan kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan.
“Dengan demikian, akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas. Selain itu, untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu maka dikembangkan
database yang berbasis teknologi informasi,” ujar Presiden.
Selain Mahkamah Agung, Presiden mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunjukkan kinerja penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan. Pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016, MK menerima 244 permohonan perkara konstitusi.
Dari jumlah itu, 92 perkara merupakan pengujian undangundang, satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Berkaitan dengan perkara pengujian undangundang, menurut Presiden, MK telah memberikan
legal policy baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi.
Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, MK telah memutus 151 perkara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari total 268 pilkada. “Ke depan, MK berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara,” kata Presiden.
Presiden juga menyampaikan, Komisi Yudisial (KY) juga berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas seleksi hakim agung.
Hingga semester pertama 2016 telah diseleksi lima calon hakim agung dan dua calon hakim
ad hoc tindak pidana korupsi. Demikian pula penjatuhan sanksi tegas bagi para hakim yang melakukan pelanggaran terus ditegakkan, sebagai wujud komitmen KY dalam mendukung reformasi peradilan dan membangun budaya hukum yang berwibawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)