Desain Ibu Kota Baru. dok: Kementerian PUPR
Desain Ibu Kota Baru. dok: Kementerian PUPR

IKN Disebut Amanat UU yang Wajib Direalisasikan

Whisnu Mardiansyah • 16 Januari 2023 19:51
Jakarta: Polemik keberlanjutan proyek pembangunan ibu kota nusantara (IKN) menguak jelang Pemilu 2024. Muncul pro dan kontra apakah pemerintah mendatang melanjutkan proyek ini. 
 
"Siapapun Presidennya, IKN wajib tetap harus jalan, karena IKN bukan lagi hanya sebuah wacana, tapi sudah menjadi UU sehingga siapapun Presiden selanjutnya wajib melaksanakan hal itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. 
 
Menurut Teddy, munculnya penolakan pembangunan IKN dinilai hanya kepentingan politis saja menjelang Pemilu 2024. Pada kenyataannya pemerintahan selanjutnya wajib menjalankan perintah UU. 
 
Baca: Jokowi Disebut Wujudkan Indonesia Sentris Melalui Pembangunan IKN

"Diskusi dan pernyataan penolakan IKN menjelang Pemilu hanyalah gimmick politik, pepesan kosong yang tidak akan pernah terealisiasi dan tidak ada jalan untuk merealisasikannya, karena ini negara hukum," jelasnya. 

Teddy menegaskan jika ada kampanye menolak IKN dalam Pemilu, itu dapat dipastikan berbohong. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan suara pemilih. 
 
"Karena pada kenyataannya, IKN tetap harus dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan