Menanggapi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menuturkan pemerintah akan menunggu keputusan DPR. Sebab, menunggu proses dimulainya pembahasan RUU di lembaga legislatif.
“Kita tunggu dari DPR. Nanti kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (draft RUU Perampasan Aset),” ungkap Yasonna, di Ancol, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca juga: Survei: 73,9% Publik Nilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Mendesak |
Pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan surat presiden (Supres), naskah akademik, draf, dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke DPR. Namun, pembahasan belum bisa dilakukan karena menunggu Surpres dibacakan di rapat paripurna.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset. Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
Menurut dia, sejatinya RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III. Namun, baka beleid tersebut juga menyinggung soal aset, pengelolaan keuangan yang merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id