Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Crosscheck Medcom.id. Rabu, 20 Maret 2022.
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Crosscheck Medcom.id. Rabu, 20 Maret 2022.

Menkes Segera Atur Soal Rekam Medis Elektronik

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Maret 2022 19:39
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sedang menyusun cetak biru terkait teknologi informasi di sektor kesehatan. Pemanfaatan teknologi bakal memudahkan masyarakat dan fasilitas kesehatan mengakses rekam medis.
 
"Saya harap mengeluarkan peraturannya sebelum Juni 2022 mengenai electronic medical record," kata Budi dalam Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘G20 The 1st Health Working Group: 2 Tahun Pandemi, Indonesia Menuju Endemi,’ Rabu, 30 Maret 2022.
 
Budi menjelaskan nantinya pasien yang berobat hanya perlu menginformasikan nomor induk kependudukan (NIK). Fasilitas kesehatan bakal menginput NIK dan bisa melihat riwayat pasien.

"Misalnya Budi Sadikin ke apotek Pondok Indah, nanti apotek bisa melihat Budi tiga bulan sekali cek darah, kemudian suka beli obat di apotek Senopati, dan general check up," papar dia.
 
Baca: Organisasi Internasional Dilibatkan Lobi 194 Negara Soal Standar Prokes Global
 
Budi menyebut penggunaan rekam medis elektronik bersifat wajib. Hal itu diberlakukan bagi seluruh rumah sakit, apotek, laboratorium, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.
 
"Ibaratnya seperti perbankan, kartu Bank Mandiri dicolok di ATM BCA, bisa tarik tunai. Harusnya hal itu bisa dilakukan untuk pertukaran data medis di manapun," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan