Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali muncul di acara politik setelah bebas dari penjara. Dia tampak menghadiri peringatan hari lahir (Harlah) dan Muskerwil DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Bantul.
Pria yang akrab disapa Rommy itu satu panggung dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kedunya hadir sebagai narasumber.
"Turut serta memberikan arahan materi Bapak Romahurmuziy, @aniesbaswedan Gubernur Jakarta, dan @eepsaftah (Eep Saefullah Fatah) PolMark Indonesia," dikutip dari akun media sosial Instagram dpp.ppp, Kamis, 3 Februari 2022.
Peringatan Harlah ke-49 PPP digelar di Gedung Jogja Expo Center (JEC) Kabupaten Bantul, pada Senin, 31 Januari 2022. Anies dan Rommy sempat diarak menggunakan kereta kuda untuk mengahdiri acara itu.
Baca: Romahurmuziy Bebas
Sebelummya, Rommy bebas dari penjara pada Rabu, 29 April 2020. Dia terjerat kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy bebas setelah permohonan bandingnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April 2020. Hakim mengurangi vonis Rommy menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Romahurmuziy kembali muncul di acara
politik setelah bebas dari penjara. Dia tampak menghadiri peringatan hari lahir (Harlah) dan Muskerwil DPW
PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Bantul.
Pria yang akrab disapa Rommy itu satu panggung dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kedunya hadir sebagai narasumber.
"Turut serta memberikan arahan materi Bapak Romahurmuziy,
@aniesbaswedan Gubernur Jakarta, dan
@eepsaftah (Eep Saefullah Fatah) PolMark Indonesia," dikutip dari akun media sosial
Instagram dpp.ppp, Kamis, 3 Februari 2022.
Peringatan Harlah ke-49 PPP digelar di Gedung Jogja Expo Center (JEC) Kabupaten Bantul, pada Senin, 31 Januari 2022. Anies dan Rommy sempat diarak menggunakan kereta kuda untuk mengahdiri acara itu.
Baca:
Romahurmuziy Bebas
Sebelummya, Rommy bebas dari penjara pada Rabu, 29 April 2020. Dia terjerat kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy bebas setelah permohonan bandingnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April 2020. Hakim mengurangi vonis Rommy menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)