Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kondisi gedung Kejagung usai terbakar. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pengajuan Tambahan Anggaran Kejagung Disetujui DPR

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2020 20:07
Jakarta: Komisi III DPR menyetujui pengajuan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Penambahan dana dalam Tahun Anggaran (TA) 2021 digunakan untuk membangun kembali gedung utama Kejagung yang terbakar pada 22 Agustus 2020.
 
"Komisi III dapat menerima usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp400.000.000.000," ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, dalam pembacaan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 September 2020.
 
Selain itu, Komisi III DPR menerima usulan pagu anggaran Kejagung 2021 sebesar Rp9,2 triliun. Sahroni selaku pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir. Seluruh peserta rapat menyetujui.

Baca: Gedung Terbakar, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp400 Miliar
 
Kejagung mengajukan tambahan anggaran dalam TA 2021 untuk membangun kembali gedung utama Kejagung yang habis terbakar. Pasalnya, kebakaran terjadi setelah pembahasan pagu anggaran. 
 
"Maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodasi dalam pagu anggaran 2021," ujar Wakil Ketua Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan