Ketua DPP NasDem Willy Aditya/Medcom.id/Candra
Ketua DPP NasDem Willy Aditya/Medcom.id/Candra

NasDem Bakal Ajukan Praperadilan untuk Johnny G Plate

Candra Yuri Nuralam • 02 Juni 2023 17:01
Jakarta: Partai NasDem menolak menjadikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai justice collaborator kasus dugaan korupsi pengadaan BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Partai memberikan bantuan hukum.
 
"Enggak, kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2023.
 
Willy menegaskan Partai NasDem meyakini Johnny tidak bersalah dalam kasus itu. Waktu pasti praperadilan bakal disampaikan.

"Nanti kita akan sampaikan di hal berbeda," ucap Willy.
 
Baca: NasDem Minta Johnny Plate Tak Takut Buka-bukaan Soal Kasusnya

Pencalegan Johnny pun tidak dihentikan. Partai NasDem baru menyetopnya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Artinya dengan asumsi di-stand the point, beliau tidak bersalah," tegas Willy.
 
Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Mereka ialah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan